-->

Sabtu, 18 Februari 2012

Freeport Ingin Bercokol di Papua Hingga 2021

Jumat, 17/02/2012 17:33 WIB 
Wahyu Daniel - detikFinance 



Jakarta - Perusahaan tambang asal AS Freeport McMoRan Copper & Gold Inc menyatakan ingin terus bertahan menambang emas dan tembaga di Papua hingga tahun 2021 lebih. 

Seperti diketahui tambang Grasberg di Papua merupakan penghasil tembaga terbesar kedua di dunia.

"Kami yakin bahwa kontrak tambang kami sudah adil untuk semua pihak, dan kami telah memberikan kontribusi yang cukup kepada pemerintah (Indonesia) yang berdasarkan UU Hukum Pertambangan Indonesia tahun 2009," kata Freeport dalam pernyataannya seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/2/2012).

"Kami akan bekerja secara kooperatif dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan pengkajian (renegosiasi kontrak) dan kami ingin kontrak bertahan sampai 2021," kata pernyataan Freeport melalui Direktur Hubungan Eksternal Eric Kinneberg.

Freeport menyatakan ingin terus bercokol di Indonesia untuk berpuluh-puluh tahun ke depan.

Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan akan berbicara untuk melakukan renegosiasi kontrak bersama Freeport. Pemerintah Indonesia ingin mendapatkan bagian yang lebih besar dari perusahaan tambang.

Tambang Grasberg merupakan pusat tambang di Papua yang saat ini sudah pulih operasinya pasca kerusuhan buruh tambang selama 3 bulan di akhir 2011.

Seperti diketahui, Presiden SBY memang telah membentuk Tim Evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota.

Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.

Keppres menyebutkan tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim akan menyelesaikan penyesuaian seluruh kontrak yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tetang Minerba.

Soal Freeport, kontrak karya Freeport ditandatangani pada 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.

Pada 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada 2041.

Freeport sejauh ini hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1% untuk emas, dan 1,5%-3,5% untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.

Padahal dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase.


(dnl/hen) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar